pengadaan alkes menjadi vonis penjara Kasus korupsi Rsud bob Bazar

Melainkan Joni sudah menitipkan duit pembayaran duit substitusi sebesar Rp 150 juta.
 Untuk Robinson, majelis hakim menghukum menunaikan duit substitusi sebesar Rp 1,547 miliar.
Melainkan karena Robinson sudahmenitipkan duit sebesar Rp 100 juta, karenanya Robinson masih mesti menutupi kelemahan duitsubstitusi sebesar Rp 1,447 miliar.
Di dalam tuduhan jaksa, terkuak bahwa Armen dan Joni mendapatkan empat eksemplar periksa senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa ialahsaksi Subadra Tholib dan Sutarman.
Pemberian periksa ini karena kedua tertuduh memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang menggarap proyek perangkat kesehatan tahun sangkaan 2015.
Jaksa mengucapkan RSUD Bob Bazar mengemban profesi pengadaan perangkat kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana jatah eksklusif (DAK) tahun 2015. kasus korupsi rsud bob bazar  


kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Sebelum lelang, Armen dan Joni bersua dengan Subadra dan Sutarman yang difasilitasi Robinson.
Pertemuan kesatu terjadi di Kopi Oey dan pertemuan kedua di Hotel Seven.
Pertemuan itu mendiskusikan mengenai pos sangkaan yang bakal dikucurkan dan mendiskusikan spek barang.

Pada pertemuan hal yang demikian disepakati panitia lelang bakal memenangkan PT Hutama dan rekanan bakal menyerahkan fee sebesar 20 persen dari skor kontrak untuk Armen.
Pada pelaksanaan lelang, panitia lelang memenangkan PT Hutama Sejahtera Radofa.
Sesudah kesibukan selesai, Subadra memberikan tiga eksemplar periksa Bank Lampung ke Armen via Joni.
Padahal Sutarman memberikan satu eksemplar periksa Bank Lampung lantas ke Armen.
Empat eksemplar periksa itu senilai Rp 2,4 miliar.
Sesudah mendapatkan empat eksemplar periksa hal yang demikian, Armen mengajak Joni dan Robinson guna mengencerkan periksa hal yang demikian.
Joni dan Robinson mengencerkan periksa itu di Bank Lampung depan Hotel Sheraton.
Berakhir mengencerkan cek, Joni dan Robinson menyerahkan duit untuk Armen di lokasi tinggal Armen. Armen menyerahkan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar.
Meskipun Armen mengantongi Rp 800 juta.


kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Sesudah sempat buron (DPO), dua tertuduh situasi sulit korupsi pengadaan peralatan kesehatan RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan,
Sutarman dan Subadri Thalib, akhirnya menjalani sidang dengan aktivitas pembacaan putusan yang dilangsungkan di PN Tanjungkarang, Rabu sore.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mansyur menuturkan kedua tertuduh itu tiap-tiap dihukum sekitar 1 tahun dan 2 bulan penjara,
serta diwajibkan guna menunaikan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan itu tertuduh mengaku  terima, sementara JPU pikir-pikir.

Putusan itu lebih enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Awam (JPU) yang sebelumnya menuntut tertuduh sekitar setahun dan delapan bulan penjara.
\"Para tertuduh* ini diatur* bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999 mengenai* Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001
seputar Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 mengenai* Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,\" ujar Mansir di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengucapkan* hal-hal yang memberatkan perbuatan* tertuduh* tak mengindahkan program pemerintah dalam pembinasaan* korupsi,
Para tertuduh* tak mengakui terus cemerlang* perbuatannya. Meskipun yang meringankan kedua tertuduh* memiliki* tanggungan keluarga.
Kedua tertuduh* sebelumnya telah* masuk susunan* penyelidikan* orang (DPO), bersangkutan* persoalan* korupsi pengandaan peralasan kesehatan, RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan,
Sutarman dan Subadri Thalib, diringkus Regu Reskrim Polda Lampung, di lokasi* persembunyiannya, di Jakarta dan Tangerang, Banten.


kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

kasus korupsi rsud bob bazar


Sutarman, diringkus disebuah penginapan di kawasan* Serpong, Tangerang, Banten, pada Sabtu lalu. Sementara Subadrri Thalib,
diringkus dikala* berada diarela parker, Terminal Rambutan, Jakarta Timur. Mereka merupakan* dua dari lima terduga* masalah* korupsi pengadaan perangkat* kesehatan dan
kedokteran RSUD Bob Bazar Kalianda, bernilai Rp10 miliar.
Tersangka berinisial ST anda* tangkap saat* mengumpet di suatu* penginapan di kawasan* Serpong, Tangerang, Banten, pada Sabtu Meski,
tersangka berinisial SB diringkus di areal parkir terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Pekan
kata Wakil Direktur Hukum Khusus Polda Lampung,
AKBP M Anwar sejumlah* masa-masa* lalu.
Anwar diantar Kasubdit 3 Tipikor Hukum Awam Polda Lampung, Kompol Yoni Rizal Kova, dan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Buyamin Rene,
ketika ekspose di ruang Meeting Room Ditkrimsus Polda Lampung
Menurut penjelasan* dari* M Anwar, kronologi penangkapannya bermula* pihaknya mendapatkan isu dari petugas terkait* persembunyian kedua DPO hal yang demikian. Sebagai upaya tindak lanjut,
pihaknya membentuk* regu guna* menjalankan* pengejaran dan penyergapan. “Regu aku bentuk* sendiri, guna* melaksanakan* pengejaran dan penyergapan.
Pertama anda* menciduk* terduga* ST, keesokan harinya anda* meringkus terduga* SB. Mereka anda* bawa ke Polda Lampung Lampung dan lantas anda* bendung,” kata Anwar.
Mengenai kasusnya, M Anwar mengungkapkan* dua-duanya* adalah**dua dari lima terduga* perkiraan* persoalan* gratifikasi Rumah Sakit Bob Bazar
bernilai Rp10 miliar lebih yang tiga terduga* lainnya sudah* lebih dahulu di berikan* ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Mereka ditopang* karena* anda konsisten* menjalankan*
pengembangan berkaitan* dengan tak kooperatifnya tersangka. Mereka mengesampingkan* panggilan penyidik pada 30 Agustus 2016 dan 5 September 2016.
Kita sedang dalami mengapa* mereka melarikan diri dan siapa saja yang tercebur* membantunya melarikan diri,” katanya.
Menurut penjelasan* dari* Anwar, pihaknya butuh* mengkaji* dalil* mereka melarikan diri, karena* terdapat* pasal yang dilanggar, ialah* menghalang-halangi penelusuran,
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Disinggung kapan dua terduga* dilimpahkan, M Anwar menegaskan andai* pengembangan dan pendalaman hal yang demikian* telah* selesai,
secepatnya pihaknya bakal* langsung melimpahkannya, sebab* perkara duagaan gratifikasi perangkat* kesehatan dan kedokteran hal yang demikian* sudah* komplit.

Dua buron keadaan sulit* korupsi proyek perangkat* kesehatan (alkes) Rumah Sakit Awam Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, Sutarman dan Subadra Tholi,
dibekuk Regu Subdit III Direktorat Reserse Kejahatan Khusus Polda Lampung, pada Sabtu lalu. Polisi menciduk* kedua tersangka,
di dua lokasi* bertolak belakang* di kawasan* Jakarta.

Direktur Reserse Kriminalitas Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara, menuliskan** tadinya* petugas menciduk* Sutarman di guest house Wisma Anggrek di
jalan Rawa Buntu Utara, Bumi Serpong Tenteram, Tangerang, Banten. Lalu petugas berhasil* menciduk* Subadra Tholib, dikala* sedang di* lokasi* Parkir Terminal Kampung Rambutan,
Jakarta Timur.

“Kedua buron itu* merupakan* pihak rekanan dari PT Hutama Sejahtera Radofa yang memenangkan tender proyek alkes RSUD Bob Bazar, Kalianda tahun 2015 dengan poin sangkaan* menjangkau* Rp 10 miliar 
Dikatakannya, pihaknya mempertimbangkan* Sutarman dan Subadra Tholib, dalam susunan* penyelidikan* orang (DPO) Penetapan DPO hal yang demikian, tertuang
dalam kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan  

0 komentar :

Posting Komentar